Wadah Pegawai KPK Nilai Tes Wawasan Kebangsaan Lemahkan Pemberantasan Korupsi

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyayangkan adanya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK bagi pegawainya. Mereka menilai tes yang merupakan syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu, melemahkan pemberantasan korupsi.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK. Dari pengumuman hasil TWK yang diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Rabu, 5 Mei 2021, diketahui 75 pegawai KPK yak lolos asesmen ini.

“Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu.

Yudi mengatakan sejak awal, sikap Wadah Pegawai terkait TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021. Mereka menilai TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan Pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis.

Selain itu, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus, juga dinilai melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanaan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK,” kata Yudi.

TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut dinilai Yudi menimbulkan pertanyaan, siapa pihak internal KPK yang ingin memasukkan TWK sebagai suatu kewajiban.

Selain itu, Yudi mengatakan TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.

Yudi mengatakan hal ini juga bertentangan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan kemarin, Selasa, 4 Mei 2021. Dalam putusan itu, ditegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya Pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK,” kata Yudi.

Yudi mengingatkan pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Ia menyebut segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan belum menentukan sikap terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Hingga saat ini, kata Firli, belum ada pembahasan mengenai pemecatan terhadap mereka.

“Perlu kami tegaskan KPK sampai saat ini tak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat, sampai dengan keputusan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu.

Firli mengatakan Sekretaris Jenderal KPK nantinya akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat. KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos.

Baca juga: 75 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, KPK: Belum Ada Isu Pemecatan



[ad_2]

Sumber Berita

Exit mobile version