#  

Zona Merah, Wabup Tegal: Isolasi Tak Boleh di Rumah

[ad_1]

Slawi, Gatra.com – Sebanyak 11 dari 18 kecamatan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah berstatus zona merah karena tingginya jumlah kasus Covid-19. Pemkab setempat menyiapkan aturan yang mewajibkan warga positif dibawa ke tempat isolasi terpusat untuk mencegah meluasnya penularan di wilayah-wilayah tersebut.

Wakil Bupati (Wabup) Tegal Sabilillah Ardie mengatakan, sejumlah kecamatan menjadi perhatian dalam penanganan Covid-19 karena jumlah kasus di wilayah tersebut terbilang tinggi.

“Kemarin kita sudah mengeluarkan perbup dan SE terkait penanganan Covid-19. Kita juga sudah mencanangkan kegiatan Tegal Bangkit dan vaksinasi massal. Yang paling utama operasi yustisi dan imbauan Sabtu-Minggu di rumah saja, dan pengetatan pergerakan masyarakat misalnya penutupan kafe, tempat hiburan,” kata Ardie, Kamis (17/6).

Menurut Ardie, langkah-langkah untuk menekan kenaikan jumlah kasus tersebut dalam waktu dekat akan didukung dengan aturan wajib isolasi terpusat bagi warga yang positif Covid-19 gejala ringan atau tanpa gejala. Dengan adanya aturan ini, penularan yang lebih luas dari klaster-klaster di desa diharapkan bisa dicegah.



Reporter: Farid Firdaus


Editor: Rosyid


   


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *