#  

51 Pegawai KPK Dinyatakan Merah, MAKI Menggugat

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat rencana KPK memberhentikan 51 pegawai. Berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK. “Namun nyatanya, saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi,” kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI, 27/5.

 

Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara mengubah Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi. “Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK,” katanya.

Materi Judicial Review Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019:



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *