[ad_1]
“Penganiayaan tersebut dilakukan UN bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih jadi buronan yakni MS (28), NK (25) dan PR (23). Ketiganya merupakan warga Ranggo, Kecamatan Pajo,” kata Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, Jumat (18/12).
Menurut Hujaifah, menurut keterangan korban, ia dipukuli secara bersama sama dengan menggunakan tangan, kemudian UN yang pada saat itu menutupi wajahnya menggunakan sarung (ninja) membancok kepala dan tangan kiri korban. Usai melihat korban terluka keempatnya kabur.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku. Setelah beberapa bulan kabur, kepulangan UN di kampung halaman rupanya tercium Tim Puma. Mengetahui hal tersebut Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma bersama anggota Polsek Pajo menuju Kecamatan Hu’u guna menangkap UN dan mengamankan barang bukti sebilah parang.
UN saat ini diamankan di Mapolres Dompu dan dikenai pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Reporter: Hernawardi
Editor: Rohmat Haryadi
[ad_2]
Sumber Berita