#  

Awal Pekan Ini, Kubu Denny Indrayana Daftarkan Gugatan Pilkada Kalsel ke MK

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana – Difriadi Drajat akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Anggota tim hukum Denny Indrayana – Difriadi, Zamrony mengatakan gugatan akan didaftarkan paling lambat pada Selasa mendatang, 22 Desember 2020.

“Batasnya tiga hari kerja, berarti Selasa (pekan depan),” kata Zamrony ketika dihubungi, Sabtu, 19 Desember 2020.

Zamrony mengatakan tim hukum saat ini tengah memfinalisasi permohonan dan bukti-bukti. Ia pun mengaku optimis dapat memenangkan sengketa di MK nantinya. “Insyaallah optimis,” ujar dia.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemilihan gubernur Kalimantan Selatan. Denny mencurigai adanya kecurangan dalam penghitungan suara hasil Pilkada Kalsel.

Di antaranya, dia menduga ada upaya manipulasi untuk menaikkan perolehan suara pasangan nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin. Denny juga menyebut pejabat pemerintah provinsi yang menelepon kepala wilayah untuk mengubah suara serta ada pengumpulan kepala daerah untuk upaya serupa.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini juga telah mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan bukti dugaan kecurangan. Ia meminta siapa pun yang memiliki bukti baik berupa foto, video, atau rekaman suara untuk mengirimkan ke nomor hotline yang disediakan.

“Saya sekarang meminta tolong dan memanggil partisipasi seluruh masyarakat untuk ikut peran mengawal proses ini, dalam rangka persiapan ke MK,” kata Denny pada Senin, 14 Desember 2020.

Di sisi lain, pihak Sahbirin-Muhidin mengaku yakin memenangkan Pilkada Kalsel 2020. Ketua Tim Pemenangan Sahbirin-Muhidin, Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengatakan simpulan kemenangan ini didapat dari hasil real count form C1 dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kalimantan Selatan.

Rifqi pun mengimbau seluruh petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se – Kalimantan Selatan untuk tegak lurus kepada aturan. Ia berujar tim Sahbirin-Muhidin akan mengambil langkah hukum jika ada hasil yang melenceng dari data yang mereka miliki.

“Kalau dari data itu terjadi persoalan-persoalan yang melenceng dari data kami, tentu dengan segala hormat kepada rekan-rekan PPK, Panwascam, serta aparatur pemilu lainnya, kami akan mengambil langkah-langkah yang tegas,” kata Rifqi pada Ahad, 13 Desember lalu.

BUDIARTI UTAMI PUTRI



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *