[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih menggodok nama-nama calon Kapolri yang akan mereka rekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo. Jenjang kepangkatan, disebut menjadi salah satu pertimbangan utama Kompolnas, sebelum mengajukan nama ke Jokowi.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan hal ini merujuk pada pasal 11 ayat (6) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, yang mengatakan bahwa calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karir.
“Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002,” kata Poengky saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Desember 2020.
Poengky juga mengatakan yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karir ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.
“Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon-calon Kapolri, dan akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon-calon yang track record dan prestasinya terbaik,” kata Poengky.
Kapolri Jenderal Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang. Sesuai dengan prosedur, Presiden akan menunjuk Kapolri baru. Pemilihan itu berdasarkan pada nama-nama yang mendapat rekomendasi Kompolnas maupun dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Meski begitu, Poenky masih enggan membuka siapa calon yang akan direkomendasikan oleh Kompolnas. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu nama yang baru akan diserahkan para Jokowi.
[ad_2]
Sumber Berita