[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan aturan terkait perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 3 tahun 2020, yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 19 Desember 2020 lalu.
Dalam salinan surat edaran itu, disebutkan bahwa periode liburan yang dimaksud pemerintah adalah mulai dari 19 Desember 2020, hingga 8 Januari 2021. Tak hanya bagi pelaku perjalanan dalam negeri, aturan ini juga wajib bagi pelaku perjalanan internasional.
Bagi pelaku perjalanan ke Pulau Bali lewat jalur udara, diwajibkan untuk menunjukan hasil tes PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Masyarakat juga wajib mengisi Indonesia Health Alert Card (eHAC).
“Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” tulis aturan tersebut.
Untuk perjalanan antar kota atau provinsi di Pulau Jawa, aturan yang diterapkan adalah kewajiban melakukan tes rapid antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, bagi pengguna moda transportasi umum udara dan kereta api. Hal yang sama juga diberlakukan bagi pengguna moda transportasi darat baik umum maupun pribadi.
Pengisian e-HAC juga diwajibkan bagi seluruh pelaku perjalanan di Pulau Jawa, kecuali pengguna kereta api.
Meski begitu, aturan ini tak diberlakukan bagi dua golongan. Yang pertama adalah pengguna transportasi darat baik pribadi maupun umum, yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek). Kedua adalah bagi pengguna moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar pelabuhan domestik atau satu wilayah aglomerasi.
“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” tulis surat edaran tersebut.
Meski begitu, Satgas mengatakan bisa saja tes acak (random) akan dilakukan bagi anak atau pelaku perjalanan di Jabodetabek atau pelayaran domestik Pulau Jawa itu. Pengecualian aturan ini juga berlaku bagi daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, serta wilayah perbatasan.
Aturan yang mirip juga berlaku bagi perjalanan internasional. Warga yang datang wajib membawa surat hasil test PCR negatif dari negara tempat mereka pergi. Setibanya di Indonesia, mereka wajib kembali melaksanakan tes PCR kembali. Selama menunggu hasil, mereka wajib menunggu di lokasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah. Adapun bagi WNA, karantina diharuskan dilakukan secara mandiri, dengan biaya pribadi, di lokasi yang telah tersertifikasi pemerintah.
Aturan ini disebut berlaku hingga 8 Januari 2021, alias ketika liburan panjang berakhir. Meski begitu, disebutkan aturan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan situasi.
[ad_2]
Sumber Berita