[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Front Pembela Islam enggan mengakui laporan hasil otopsi jenazah 6 anggota Laskar FPI yang disampaikan Bareskrim Polri. “Yang jelas kami tidak dapat mengakui dan menerima hasil otopsi tersebut,” kata kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, kepada Tempo, Ahad, 20 Desember 2020.
Yanuar mengatakan, salah satu alasannya karena polisi mengabaikan ketentuan dalam KUHAP Pasal 134 ayat 2 dan 3. Sebab, kata dia, pihak keluarga menolak dan keberatan atas dilakukannya otopsi tersebut.
Selain itu, jumlah luka tembak berdasarkan laporan otopsi yang disampaikan polisi juga berbeda dengan temuan FPI. Yanuar pun memberikan sejumlah foto berupa infografis mengenai tiap luka pada jenazah.
Foto pertama adalah korban bernama Muhammad Reza, 20 tahun. Dalam keterangan, pipi dan keningnya terdapat lebam dan menghitam. Kemudian pada dada kiri terdapat dua luka tembak dan noda hitam. Pada tangan kiri Reza melepuh. Kemaluannya juga bengkak dan melepuh.
Foto kedua adalah Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun. Pada keningnya terdapat lebam, jahitan pada leher. Kemudian dua luka tembak dengan warna hitam di sekitarnya pada dada kiri. Luka tembak juga terdapat pada tangan kiri dan paha kanan.
Selanjutnya adalah Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun. Terdapat lebam pada matanya, dan tiga luka tembak pada dada kiri. Korban berikutnya adalah Lutfi Hakim terdapat 4 luka tembak yang bekas lubangnya menghitam pada dada kiri, kulit belakangnya melepuh, dan kemaluannya bengkak dan melepuh.
Pada foto jenazah Andi Oktavian, 33 tahun, terdapat lecet sekitar 5 sentimeter pada kepala kiri. Kemudian luka tembak pada mata kiri, bengkak dan lebam pada pipi kiri, 3 luka tembak pada dada kiri, dan melepuh pada kulit punggung.
Terakhir pada foto jenazah anggota laskar FPI, Ahmad Sofiyan (Ambon), 26 tahun, terdapat dua luka tembak pada dada kiri. Juga bengkak dan melepuh pada kemaluan.
[ad_2]
Sumber Berita