[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara disebut membentuk tim khusus untuk mengatur penunjukan vendor penyedia bantuan sosial Covid-19. Dua dari tiga anggota tim itu sudah ditetapkan menjadi tersangka di kasus korupsi Bansos Covid-19.
Kedua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu adalah pejabat pembuat komitmen, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Bersama Juliari, keduanya ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Adapun satu anggota tim lagi adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin. Pepen dipanggil untuk diperiksa KPK pada hari ini.
Menurut Majalah Tempo edisi 20 Desember 2020, program bansos terdiri dari 14 tahap, dua di antaranya untuk komunitas dan diduga dirancang menjadi bahan bancakan. Selama pandemi Covid-19, Kementerian Sosial diperbolehkan menunjuk langsung rekanan dengan alasan kedaruratan.
Seorang pengusaha dan sumber di Kementerian Sosial menyebut tim Juliari kerap bertemu dengan calon rekanan di restoran Khas Senayan, Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Sejak awal penunjukan Matheus dan Adi diduga sudah meminta biaya (fee) Rp 10 ribu per paket.
Duit diserahkan setelah perusahaan mereka mendapat surat perintah kerja dari Kemensos. Belakangan, Matheus dan Adi diduga meminta tambahan upeti, selain untuk Juliari Batubara, sebesar 10-12 persen dari nilai pengadaan. Penyebabnya, paket itu diduga ada pemiliknya, yaitu sejumlah politikus dan pejabat pemerintah.
Dua pengusaha yang akhirnya mendapatkan jatah penyediaan bansos itu adalah Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Adrian Iskandar Maddanatja dan broker Harry van Sidabukke. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan awal Desember lalu.
KPK menduga kedua pengusaha menyetorkan Rp 14,5 miliar supaya dipilih menjadi vendor penyedia bansos Covid-19 untuk kawasan Jabodetabek. Juliari diduga telah menerima Rp 17 miliar dari bansos tersebut.
Baca berita lengkapnya di Majalah Tempo: Otak-Atik Paket Bansos dan Jatah untuk Pejabat Negara
[ad_2]
Sumber Berita