#  

Tjahjo Kumolo Terbitkan Edaran Pembatasan Bepergian dan Pengetatan Cuti ASN

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan edaran mengenai pembatasan bepergian dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pada libur Natal dan tahun baru. Pada poin pertama, Tjahjo mengimbau pegawai ASN dan keluarganya tidak bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal dan tahun baru.

Apabila perlu bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya diminta memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Kemudian kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Terakhir, protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan

Poin berikutnya pada surat edaran, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian lembaga dan daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama selama periode Natal dan tahun baru.

Pemberian cuti harus memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain kebutuhan atau kepentingan pegawai ASN, dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Poin berikutnya tentang disiplin pegawai. PPK diminta memastikan agar pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran. Pegawai ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin, yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021,” demikian bunyi Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 yang diteken Tjahjo pada Senin, 21 Desember 2020.

FRISKI RIANA



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *