[ad_1]
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Solok, Syofiar Syam, mengatakan, berdasarkan informasi Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, tambahan 18 orang terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri 1 orang warga Kecamatan Junjung Sirih, 5 orang warga Kecamatan Kubung, 1 orang warga X Koto di atas, 10 orang warga Kecamatan Bukit Sundi, dan 1 orang warga Kecamatan Gunung Talang.
“Untuk proses selanjutnya semua terkonfirmasi positif Covid-19 menjalani isloasi mandiri, karena tidak menunjukkan gejala serius dan membutuhkan penangan medis,” ungkap Syofiar kepada Gatra.com pada Senin malam (21/12).
Selanjutnya, untuk kasus konfirmasi sembuh tidak ada tambahan hari ini sehingga jumlahnya sama dengan hari sebelumnya.
“Pemeriksaan spesimen sudah dilakukan sebanyak 6.393 orang dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan Pool Test Kabupaten Solok,” ungkapnya.
Untuk saat ini, perkembangan kasus Covid-19 warga Kabupaten Solok adalah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 580 orang, karantina mandiri 97 orang, dirawat 11 orang, meninggal 17 orang, dan sembuh 455 orang.
Syofiar menambahkan, pada 19 Desember 2020, Satgas Covid-19 RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Hari Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
“Untuk protokol bagi pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Begitu juga untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antarprovinsi/kab/kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan, perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran Iokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik, dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” katanya.
Lebih lanjut, dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.
Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen
“Untuk kementerian, lembaga, perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, laut, udara, perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Reporter: Oktria Tirta
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita