[ad_1]
INFO NASIONAL — Memasuki tahun baru 2021, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU). Namun bila pada 2020 bantuan iuran yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 16.500, maka pada 2021, bantuan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000,-
“Peserta kelas III membayar sebesar Rp 35 ribu, sementara selisihnya Rp7 ribu dibayarkan Pemerintah. Total iuran tetap Rp 42 ribu sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Deputi Direksi Bidang Manjemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi dalam webinar yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, Selasa, 22 Desember 2020..
Bantuan iuran sebesar Rp 7.000, tidak sepenuhnya dibayarkan Pemerintah Pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dengan proporsi Rp2.800 dan Pemerintah Pusat sebesar Rp 4.200. Tujuan penyesuaian iuran ini, untuk memastikan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan selama ini kerap mengalami defisit anggaran karena membengkaknya beban iuran yang dibayarkan Pemerintah.
“Tujuan penyesuaian iuran ini adalah untuk menjamin sustainability program JKN yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat, sehingga manfaat maupun kecukupan pendanaan menjadi perhatian Pemerintah dan masyarakat,” ujar Ratna.
Iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naik, tetap sebesar Rp 42.000,- “Yang berubah adalah proporsinya, yakni (jumlah) iuran yang dibayar oleh peserta dan yang dibantu oleh Pemerintah,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang juga menjadi pembicara webinar .
Asumsi awal pandemi Covid-19 sudah akan selesai pada tahun ini sehingga di awal 2021 ekonomi kembali pulih dan iuran yang dibayarkan peserta sudah bisa sesuai proporsinya. “Tapi karena situasi pandemi belum bisa diatasi, Kementerian Keuangan mempertimbangkan skema yang bisa diterapkan dalam rangka memitigasi keadaan ini. Pemerintah tetap komit untuk membantu dan menyelamatkan rakyat,” kata Yustinus.
Yustinus juga menekankan keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan berkorelasi positif dengan kemampuan pembiayaan. Karena itu, menurutnya perlu edukasi kepada masyarakat bahwa prinsip Jaminan Sosial Nasional (JSN) adalah gotong royong. “Yang tidak mampu dibayar oleh negara. Dan partisipasi juga tercermin di dalam pembayaran pajak,” ucap Yustinus.
UUD 1945 menegaskan warga negara memiliki hak atas jaminan sosial. Selain itu, menurutnya, negara juga harus mengembangkan sebuah sistemjamnan sosial yang berpihak kepada masyarakt tidak mampu dan kemudian memberikan perlindungan kepada mereka.
“Kebijakan iuran sesuai Perpres Nomor 64/2020, dibuat untuk memastikan supaya program JKN berjalan dengan baik dan juga untuk memastikan adanya tanggungjawab negara, yakni negara harus mengembangkan sebuah sistem yang memberi perlindungan kepada masyarakat yang tidak mampu,” kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril.(*)
[ad_2]
Sumber Berita