[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19 pada Rabu, 23 Desember 2020. Dalam pemeriksaan itu, KPK menelisik pengadaan bansos Covid-19.
“Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait dengan latar belakang, kebijakan, dan proses pengadaan Bansos Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 24 Desember 2020.
Juliari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso. Matheus adalah pejabat pembuat komitmen yang ditetapkan bersama Juliari menjadi tersangka kasus ini.
Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan bansos Covid. Kedua orang ini diduga masuk menjadi tim khusus bentukan Juliari untuk memilih vendor pengadaan bansos Covid-19. Dua orang swasta turut ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Ardian I.M dan Harry Sidabuke.
KPK menduga melalui Matheus dan Adi, Juliari menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket bansos Covid-19 bernilai Rp 300 ribu. Total duit yang sudah diterima Juliari Batubara diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
[ad_2]
Sumber Berita