#  

Ketua Ketua KPU NTT: Ada Dua Mekanisme Penetapan Calon

[ad_1]

Kupang, Gatra.com- Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, sesuai PKPU No 5 tahun 2020, ada dua mekanisme penetapan calon pasangan calon terpilih. Pertama, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). “Bagi Kabupaten yang tidak ada gugatan, maka penetapan calon pasangan calon terpilih, ditetapkan lama lima hari setelah ada pemberitahuan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) ,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu.

Sedangkan mekanisme kedua jelas Thomas Dohu, penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Paling lama lima hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. “Jadi bagi yang mengajukan gugatan MK, penetapan pasangan calon baru dilaksanakan paling lama setelah lima hari putusan MK diterima KPU ,” jelasnya.

Saat ini yang menyampaikan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara ke MK, yakni, Kabupaten Malaka, Belu, Sumba barat dan Manggarai Barat. “Ada empat Kabupaten yang mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara ke MK gugatan ke MK. Keempatnya adalah Kabupaten Belu, Malaka, Sumba Barat dan Manggarai Barat,” katanya.

“Sedangkan lima Kabupaten lainnya yakni Manggarai, Ngada, Timor Tengah Utara, Sumba Timur dan Sabu Raijua tidakada pasangan calon yang mengajukan gugatan,” tambahnya.

Sementara ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, KPU Sumba Timur masih menunggu pemberitahuan tersebut dari MK.

“Kami masih menunggu pemberitahuan MK menyangkut Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK ) dari MK. Biasanya surat pemberitahuan itu disampaikan MK ke KPU RI, kemudian KPU RI meneruskan ke KPU di setiap daerah. Jadii kami menunggu saja. Jika sudah tiba, kami akan menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Oktavianus Landi.


Reporter: Antonius Un Taolin

Editor: Rohmat Haryadi


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *