ICW Sangsi dengan Bantahan Komisioner KPK Lili Pintauli

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia Corruption Watch meragukan bantahan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar soal dugaan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. ICW menganggap satu sisi Lili mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju itu. Tapi, di sisi lain, Lili bilang tak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.

“Terkesan tidak jelas dan cenderung bersifat ambigu,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin, 3 April 2021.

Kurnia berkata berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik bagi setiap pegawai, pimpinan, maupun Dewan Pengawas KPK. Dua konsekuensi itu diatur secara jelas dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian Integritas angka 11 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020.

“Jika nantinya terbukti ada komunikasi diantara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, maka LPS dapat diproses hukum dan etik,” ujar dia.

Kurnia mengatakan kejadian serupa juga pernah menimpa Ketua KPK, Firli Bahuri, tatkala masih menjabat sebagai Deputi Penindakan. Kala itu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik berat karena berhubungan dengan kepala daerah di Nusa Tenggara Barat yang sedang dalam proses hukum di KPK.

Atas dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial, ICW mendorong agar Dewas segera memanggil Lili dan menyita alat komunikasinya.

“Kedua, Kedeputian Penindakan KPK harus memanggil Lili sebagai saksi untuk menelusuri satu isu penting, yakni: apakah ada kaitan antara Azis Syamsuddin, LPS, Penyidik Robin, dan Syahrial?” kata Kurnia.

Dia melanjutkan untuk mencegah adanya konflik kepentingan, maka Lili Pintauli tidak boleh dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan perkara suap dan gratifikasi Penyidik Robin.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan mendapat kabar bahwa Syahrial pernah mencoba menghubungi Lili. Namun, dia tak mengetahui detail komunikasi tersebut. Atas tuduhan tersebut. Lili membantah pernah berkomunikasi dan mengurus perkara korupsi yang menjerat Syahrial.

“Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ucap Lili pada, Jumat, 30 April 2021.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *