[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Meski diterima sejak 27 April 2021, namun hasil dari tes prasyarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu belum diumumkan.
Hasil tes itu masih tersimpan dalam lemari besi berwarna abu-abu di ruang Inspektorat Jenderal KPK. Sejak diserahkan oleh BKN, tumpukan kertas hasil tes bernama Indeks Moderasi Bernegara itu kini menghuni lemari yang menggunakan mekanisme kunci kombinasi nomor. Dua stiker bertuliskan ‘Disegel’ tertempel di pintu.
“Memastikan saja itu masih utuh dari BKN,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan penempatan berkas tersebut, Ahad, 2 Mei 2021.
Ali mengatakan belum mengetahui hasil dari tes tersebut. Meski demikian, dia mengatakan KPK akan segera mengumumkan hasil tes tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ada sekitar 70-an pegawai yang tidak lolos tes ASN. Belum diketahui konsekuensi hasil tes dengan nasib pegawai KPK yang tidak lolos tes. Akan tetapi, muncul kekhawatiran di kalangan pegawai bahwa mereka yang tidak lolos akan dipecat.
Ihwal alih status pegawai KPK tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pasal 5 aturan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021 itu menjelaskan bahwa alih status pegawai dilakukan dengan syarat: bersedia menjadi PNS; setia kepada Pancasila; UUD 1945; NKRI; dan pemerintah yang sah; tidak terlibat organisasi terlarang; memiliki integritas dan moral yang baik; serta memiliki kualifikasi dengan persyaratan jabatan.
Para pegawai diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS dan harus mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan BKN. Dalam pasal itu tidak dijelaskan mengenai konsekuensi apabila tidak lolos tes. Setelah itu, aturan menjelaskan mengenai penyesuaian jabatan bagi pegawai tetap.
Sementara nasib pegawai tidak tetap di KPK justru diatur lebih jelas dalam beleid tersebut. Pegawai tidak tetap diharuskan mengikuti tes asesmen kompetensi sosial kultural, teknis dan manajerial yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPK. Dalam pasal 13 nomor (5) disebutkan bahwa pegawai tidak tetap yang tidak lulus asesmen kompetensi masih bisa menjadi pegawai tidak tetap sampai tahun 2023.
Baca juga: Alih Status ASN Bikin Nasib Pegawai KPK di Ujung Tanduk
[ad_2]
Sumber Berita