[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan uji materi atau judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Mei 2021. Sidang akan berlangsung secara virtual mengikuti ketentuan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.
“Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi,” tulis undangan resmi MK yang ditandatangani panitera Mohidin tertanggal 29 April 2021.
Sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Majelis hakim MK hadir secara langsung di tempat persidangan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sidang pengujian terhadap Revisi UU KPK telah berlangsung hampir dua tahun. Perkara ini mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Perpu KPK.
Publik melihat ada beberapa poin krusial dalam revisi UU KPK. Salah satunya kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Gugatan revisi UU KPK juga dilayangkan karena proses pada pembentukannya diduga yang cacat prosedur. Presiden dan DPR dinilai sama-sama mengabaikan prinsip demokrasi saat merevisi beleid tersebut. Publik dianggap tidak dilibatkan, bahkan protes dan demonstrasi untuk menolak UU tersebut diabaikan.
Baca juga: ICW Beberkan 4 Alasan MK Harus Batalkan Revisi UU KPK
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
[ad_2]
Sumber Berita