[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan catatan mengenai 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sejak 27 Januari 2021.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan, selama 100 hari kepemimpinan Jenderal Listyo, kondisi penegakan hukum dan HAM yang dilakukan oleh kepolisian tak kunjung membaik.
“Kami melihat praktik-praktik tersebut semakin masif dilakukan, baik di ruang publik maupun digital. Hal ini kami khawatirkan sebagai pola yang akan terus kembali terjadi sepanjang kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit selama beberapa tahun ke depan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis, 6 Mei 2021.
Di antaranya, KontraS menyoroti program perubahan teknologi kepolisian modern di era police 4.0. “Kapolri justru merealisasikan virtual police yang menjadi alat represi baru di dunia digital. Operasi virtual police justru bersifat menindak dan mengatur ekspresi warga negara. Padahal penindakan seharusnya dilakukan kepada mereka yang melakukan tindakan kriminal lewat media sosial,” tuturnya.
Selanjutnya, program pemantapan kinerja Kamtibmas, Listyo Sigit justru dinilai melakukan simplifikasi dengan penjagaan pada program investasi negara yang tidak memerhatikan dampaknya ke masyarakat, yaitu munculnya ruang kriminalisasi terhadap warga yang bersuara. Seperti yang terjadi di Desa Wadas, Jawa Tengah.
Berikutnya dalam program dukungan dalam penanganan Covid-19, kepolisian dinilai sangat diskriminatif dalam penanganan kerumunan. “Penanganan Covid-19 menjadi dalih penangkapan sewenang-wenang dan pembubaran aksi massa. Namun, sikap berbeda dari kepolisian pada kerumuman yang disebabkan karena kedatangan Presiden Jokowi. Kepolisian tidak menindaklanjuti dan tidak menerapkan sanksi atas kejadian tersebut,” ujar Rivan.
Program penguatan fungsi pengawasan juga disorot karena yang terjadi justru carut marutnya penegakan etik kepolisian. Jenis pelanggaran baik itu disiplin, etik dan pidana terus naik. “Belum sampai 4 bulan, sudah terjadi sebanyak 536 pelanggaran disiplin, 279 pelanggaran KEPP, dan 147 pelanggaran pidana,” demikian catatan KontraS.
Oleh karena itu, KontraS mendorong agar kapolri segera melakukan perbaikan institusi Polri secara signifikan dan revolusioner kepada konsep kepolisian demokratis. Selain itu, mengedepankan langkah-langkah humanis dalam mencapai tujuan hukum dan ketertiban
“Berikutnya meningkatkan profesionalisme insitusi kepolisian dengan cara mengedepankan akuntabilitas serta transparansi dalam penegakan hukum. Kepolisian juga harus memperketat pengawasan di setiap satuan tingkatan guna mempersempit ruang pelanggaran dan kesewenang-wenangan,” kata Rivanlee soal 100 hari Kapolri.
Baca juga: Catatan Merah Kapolri Listyo Sigit
[ad_2]
Sumber Berita