[ad_1]
ILUSTRASI. Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) akhirnya resmi memasuki proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan yang dilayangkan CV Prima Karya.
PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara 45 hari sampai 21 Juni nanti. Sahat M. Tamba, kuasa hukum CV Prima Karya, mengatakan, tahap selanjutnya akan ada rapat kreditur, yang nantinya akan diumumkan di media cetak oleh pengurus yang ditunjuk.
Ini Artikel Spesial
ATAU
[ad_2]
Sumber Berita


















