[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Polri menunjuk enam kepolisian daerah (Polda) menjadi prioritas untuk mencegah dan menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Yakni Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan juga Sumatera Selatan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Mei 2021.
Meski begitu, kata Argo, akan tetap ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri kepada enam polda serta jajaran ihwal upaya mencegah terjadinya karhutla.
Sementara soal penegakan hukum, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, juga soal petunjuk lainnya.
“Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara,” kata Argo.
Argo mengatakan, upaya pencegahan dan penegakan hukum ini telah sesuai dengan instruksi presiden, di mana salah satu harapannya adalah tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait asap yang disebabkan oleh karhutla.
[ad_2]
Sumber Berita