Uji Materi UU KPK: Pengamat Hukum Soroti 2 Hakim Mahkamah Konstitusi

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti sikap hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo dalam putusan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Zainal mempertanyakan pendapat dua hakim tersebut ihwal posisi KPK dalam rumpun eksekutif. “Di titik ini ada dua orang hakim yang menjilat ludah sendiri,” kata Zainal dalam konferensi pers daring, Jumat, 7 Mei 2021.

Dalam putusan uji materiil UU KPK yang dibacakan Selasa, 4 Mei 2021, MK menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara independen yang menjalankan fungsi pemberantasan korupsi di bawah eksekutif. Menurut Zainal, yang dipersoalkan dari pemohon sebenarnya adalah independensi KPK di bawah rumpun eksekutif.

Ia pun membandingkan dengan Putusan MK Nomor 36 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa KPK adalah rumpun eksekutif, sehingga termasuk obyek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam putusan itu, kata Zainal, empat orang hakim MK menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Maria Farida Indrati.

Palguna dan Maria Farida sudah pensiun dari jabatan hakim konstitusi. Zainal pun menyoroti Saldi Isra dan Suhartoyo yang saat ini masih menjadi hakim MK dan ikut memutus uji materi UU KPK.

Menurut Zainal, di kasus hak angket, mereka dengan yakin mengatakan KPK adalah lembaga negara independen dan bukan berada di bawah cabang eksekutif, sehingga tak boleh masuk ranah angket DPR.

“Kok bisa di kali ini mereka tidak melakukan analisis apa-apa soal dissenting opinion yang mereka bacakan dulu, tapi soal lembaga negara mereka mengatakan KPK di bawah eksekutif,” kata Zainal.

Dalam putusannya, MK mengubah Pasal 1 angka 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang sebelumnya mendefinisikan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU KPK.

Mahkamah Konstitusi mengubah pasal itu dengan menghapuskan kata pencegahan dan menambahkan kata independen. Sehingga definisi KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Meski ditambah kata independen, posisi KPK tetap dinyatakan sebagai rumpun kekuasaan eksekutif. Dapat diartikan, KPK berada di bawah Presiden dan bisa menjadi obyek hak angket DPR.

“Pertanyaan saya, hakim ini punya keyakinan yang mana sebenarnya, apakah sekarang keyakinannya, apa keyakinan yang dulu ketika putusan 36 Tahun 2017 yang dibacakan Februari 2018,” ujar Zainal Arifin Mochtar menanggapi putusan uji materi UU KPK.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Putusan Uji Formil UU KPK Sudah Adil

BUDIARTI UTAMI PUTRI



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *