[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan, setelah sebelumnya tertangkap operasi tangkap tangan atau OTT gabungan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut. Saudara NRH, Bupati Nganjuk yang disangka sebagai penerima hadiah atau janji,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers bersama dengan KPK, Senin, 10 Mei 2021.
Bersama Novi, KPK dan Ditipikor Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan enam jajarannya sebagai tersangka. Mereka adalah DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek), BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk).
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau jasa pada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kab Nganjuk Jawa Tengah.
Modusnya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.
Djoko mengatakan awalnya dilakukan dua penyelidikan pada 13 April dan 16 April. Ia menyebut penyelidikan 13 April dilakukan oleh KPK dan 16 April oleh Dittipikor Bareskrim Mabes Polri.
“Menindaklanjuti koordinasi tadi, dengan dua sprindik 13 April dan 16 April, maka kita melakukan komunikasi dan pendalaman intens. Kita bersama-sama berangkat ke subjek dan objek yang dimaksud di Nganjuk,” kata Djoko ihwal kasus yang menjerat Bupati Nganjuk.
Baca juga: Kekayaan Bupati Nganjuk Tercatat Capai Rp 116 Miliar
[ad_2]
Sumber Berita