#  

Seruan Gubernur DKI Atur Kegiatan Idul Fitri

[ad_1]

Jakarta, Gatra.comĀ – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur rangkaian kegiatan yang biasa dilakukan masyarakat di hari raya Idul Fitri melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442H/2021 M.

Dalam Seruan Gubernur yang dikeluarkan pada Senin (10/05), masyarakat diminta untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi yang melakukan salat di luar rumah, Salat dilakukan di lapangan atau ruang terbuka. “Bagi yang melakukan Salat Idul Fitri di masjid, kapasitas tempat yang digunakan adalah 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” kata Anies.

Masyarakat juga diminta untuk meniadakan open house/halal bihalal, dan dianjurkan menggunakan media virtual hingga berakhirnya bulan Syawal 1442H. “Peniadaan open house ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari kerumunan,”katanya.

Dalam surat ini, pelaksanaan malam takbiran menyabut Idul Fitri juga diutamakan untuk dilakukan secara virtual.

“Adapun yang melakukannya di masjid, pelaksanaannya hanya menggunakan 10% dari total kapasitas dengan protkol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Kegiatan ziarah kubur juga ditiadakan mulai 12-16 Mei 2021 dengan tujuan menghindari kerumunan yang terbentuk sari kedatangan peziarah dalam waktu bersamaan.


Reporter: Alfiansyah Ramdhani

Editor: Bernadetta Febriana


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *