Posko THR Kemnaker Fokus Tangani 977 Aduan

[ad_1]

INFO NASIONAL – Sehari menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait perkembangan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual.

Dari data yang terhimpun, Posko THR Keagamaan sejak 20 April hingga 12 Mei 2021 telah menerima 2.897 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan terkait THR. 

“Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 12 Mei 2021.

Lebih rinci, Ida menguraikan 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idul Fitri 1442 H besok.

Proses penyelesaian aduan, kata Ida, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari. 

“Setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian,” kata Ida.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.

Ada lima isu esensial dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Isu tersebut antara lain THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi.

“Dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan,” ucap Ida.

Kemnaker juga mengungkapkan ada lima isu besar pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20-50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. “Dan kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19,” kata Ida

Atas berbagai pengaduan tersebut, lanjut Ida, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Langkah tersebut dimulai dari tahap verifikasi dan validasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. 

“Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan,” kata Ida didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, Dirjen PHI & Jamsos Indah Anggoro Putri, dan Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono.

Ida Fauziyah menambahkan, direncanakan pada pekan pertama setelah Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut laporan.

Dalam kesempatan tersebut, Kemnaker juga mengundang Kepala Dinas DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara untuk menyampaikan laporan terkait Posko THR Keagamaan 2021.

Ida menegaskan, hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif, sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Karena itu Pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu, ” ujar Ida.(*)



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *