[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil yang mendampingi 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu pekan depan, 26 Mei 2021. Ketua Bidang Litigasi LBH Mu Pengurus Pusat Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan, pertemuan itu akan membicarakan Surat Keputusan tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang membebastugaskan 75 pegawai KPK.
“LBH PP bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi kantor ORI untuk konsultasi terkait SK penonaktifan 75 pegawai tersebut,” kata Gufroni kepada Tempo, Jumat malam, 14 Mei 2021.
Gufroni mengatakan LBH Mu PP Muhammadiyah juga akan mendampingi 75 pegawai KPK mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, dia belum merinci sudah sejauh apa gugatan tersebut disiapkan dan kapan akan didaftarkan.
“Sebelum ke PTUN kami menyampaikan keberatan terlebih dulu ke Ketua KPK,” kata Gufroni.
Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan telah berkomunikasi dengan beberapa pegiat antikorupsi ihwal SK penonaktifan 75 pegawai KPK itu. Menurut dia, Ombudsman kini menunggu adanya aduan secara resmi.
“Saya sendiri akan konferensi pers soal KPK pekan depan,” kata Endi Jaweng ketika dihubungi, Jumat, 14 Mei 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengeluarkan SK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). SK itu sekaligus membebastugaskan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Dalam daftar 75 nama tersebut, terdapat nama-nama penyelidik dan penyidik yang menangani kasus-kasus korupsi besar. Penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap ada dalam deretan nama-nama yang tak lolos itu.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | AVIT HIDAYAT
[ad_2]
Sumber Berita