[ad_1]
Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Suwito, mengatakan, KIA Vietnam yang berhasil diamankan melalui unsur patroli laut KN Pulau Dana-323 diketahui dengan nama lambung BD 93681 TS. Penangkapan tersebut diawali saat tim melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia.
“Saat melaksanakan patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar dari sebuah KIA yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal pada posisi 04°.20′.30″ U-105°.04′.35″ T dan halu 260° dengan kecepatan 2 knot. Posisi KIA itu, berada pada 2 NM di dalam garis batas landas kontinen Indonesia,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (17/5).
Suwito menerangkan, saat KN Pulau Dana-323 berupaya mendekati objek, KIA tersebut menambah kecepatan sekitar 7 knot menuju wilayah Malaysia. Komandan oprasi langsung memerintahkan agar tim menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.
“Kapal target sangat tidak kooperatif, sehingga tim VBSS melaksanakan penghentian secara agresif dengan melompat ke atas kapal target guna pemeriksaan. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS pada posisi 04°18’79” U-105°04’15” T,” ujarnya.
Suwito merinci, hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS, diawaki oleh 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara (WN) Vietnam. Serta terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 300 kg sebagai barang bukti.
“KIA Vietnam ini, diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah RI. Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK digiring menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Romus Panca
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita