[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan perhatian terhadap peretasan yang dialami sejumlah anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan akan segera menindaklanjuti secara hukum apabila telah mendapatkan bukti awal yang cukup.
“Secara umum Polri pasti menindaklanjuti sesuatu yang menjadi atensi di masyarakat, tidak mungkin membiarkan,” ujar Ramadhan, Rabu, 19 Mei 2021. Ia mengatakan dalam sebuah perkara, kepolisian membutuhkan bukti awal untuk ditindaklanjuti.
“Bukti awal yang cukup bisa jadi masyarakat bisa membantu. Memberikan bukti-buktinya kepada Polri, itu bisa, namanya itu peran serta masyarakat,” tutur Ramadhan.
Menurut dia, Polri menjamin masyarakat yang berpartisipasi membantu mengungkap tindak pidana dilindungi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi.
Untuk melaporkan aksi peretasan terhadap anggota ICW, masyarakat bisa menemui anggota kepolisian atau mengirimkan informasi kepada anggota Polri yang dikenal. “Jadi bisa datang atau telepon juga bisa. Mungkin ke anggota yang dikenal,” kata Ramadhan.
Ramadhan menekankan ketika adanya suatu tindak pidana, Polri membuka segala akses untuk mendapatkan informasi dari masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), aktivis LBH Jakarta, serta mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dilaporkan mengalami peretasan pada Senin, 17 Mei 2021.
Peretasan tersebut diduga berhubungan dengan konferensi pers tentang persoalan status 75 pegawai KPK. Para aktivis mengaku mendapat teror dan mengalami peretasan, baik nomor Whatsapp, email, media sosial, hingga teror menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal.
Baca juga: Ada Sembilan Pola Gangguan dalam Peretasan Aktivis ICW
[ad_2]
Sumber Berita