[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) langsung bergerak menindaklanjuti dugaan peretasan dan gangguan yang dialami sejumlah anggota mereka kemarin, Senin, 17 Mei 2021. Komnas HAM menjadi salah satu opsi yang akan diambil oleh ICW.
“Rencananya baru besok akan dibahas mengenai tindak lanjut pasca serangan kemarin. Tapi sudah ada rencana untuk melaporkannya ke Komnas HAM,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 Mei 2021.
Pascaperetasan kemarin, Wana mengatakan ICW langsung melakukan konsolidasi dan upaya pengamanan. Apalagi diduga peretasan tak hanya terjadi pada anggota ICW saja, tapi juga pada anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta.
Wana juga mengatakan bahwa selama ini kasus peretasan memang kerap terjadi pada aktivis. Namun, tak pernah ada tindak lanjut serius yang diambil oleh pemerintah. “Sejak lama kita tak pernah dapat mengetahui siapa pelakunya. Dalam kasus Ravio Patra yang berjuang melaporkan kasusnya, tapi kemudian tak ada proses lebih lanjut,” kata Wana.
Ia menyayangkan aparat tak mengusut pelaku peretasan. Padahal seharusnya, negara memberikan perlindungan bagi warganya yang merasa mendapat ketidakadilan.
Sebelumnya delapan anggota ICW dikabarkan mengalami peretasan dan gangguan, pada saat melaksanakan konferensi pers daring bersama eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Konferensi pers itu bertemakan ‘Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai’.
Baca Juga: Ponsel 8 Anggota ICW Diretas, Mulai dari Robocal Hingga Order Fiktif
[ad_2]
Sumber Berita