[ad_1]
LOWONGAN NON PNS, Banyak hal yang perlu anda pelajari untuk bisa memperoleh sebuah tips dan trik mendapatkan pekerjaan. Tingkat persaingan yang semakin ketat dalam dunia kerja membuat Anda harus lebih memiliki kualitas dan kriteria yang sesuai dengan pekerjaan. Salah satu caramu agar bisa memperoleh pekerjaan itu dengan mudah itu memberikan yang terbaik. Setiap pekerjaan harus sudah disesuaikan dengan pengalaman kerja yang anda miliki. Kemudian banyak juga orang yang memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan, untuk itu Tetaplah menjadi yang terbaik agar kamu bisa meraih kesempatan. Berikut merupakan informasi terbaru mengenai penerimaan calon pegawai baru di lingkungan tenaga kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta bulan Mei 2021. Kembali Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengajak para talenta muda muda untuk mengisi posisi jabatan sebagai tenaga kesehatan dan tenaga medis lainnya. Dari teman-teman yang berminat silakan ajukan lamaran cepatnya
A.TENAGA KESEHATAN
Dokter Spesialis Paru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Dokter Spesialis Anestesi, KIC
Dokter Spesialis Obgyn
Dokter Spesialis Anak
Dokter Umum
Perawat
Bidan
B.TENAGA MEDIS LAINNYA
Apoteker
Radiografer
Pranata Laboratorium Kesehatan
Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)
Jenis tenaga yang di lamar *
- Dokter Spesialis Obyn (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obyn)
- Dokter Spesialis Anak (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anak)
- Pranata Laboratorium (DIII/ DIV Analis Kesehatan)
- Bidan (DIII/DIV Kebidanan)
- Dokter Umum (Pendidikan Profesi Dokter Umum)
- Tenaga Teknik Kefarmasian (DIII Farmasi)
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam)
- Perawat (DIII/ DIV/ S1 Keperawatan )
- Radiografer (DIII/ DIV S1 Atro/ Radiografi/ Radiodiagnostik)
- Dokter Spesialis Anestesi, KIC (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anastesi)
- Apoteker (SI Farmasi/Profesi Apoteker)
- Dokter Spesialis Paru (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Paru)
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan COVID-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah
BERIKUT FORMASINYA
[ad_2]
Sumber Berita