KY Dikabarkan Berikan Sanksi ke Hakim di Kasus Penggelapan Mobil Menantu Nurhadi

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta –  Komisi Yudisial dikabarkan telah menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim yang mengadili kasus penggelapan mobil Ferrari antara Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dengan pengusaha asal Surabaya Iwan Cendekia Liman. Mereka adalah HHS, BS dan P. Dalam petikan putusan yang diperoleh Tempo, KY menganggap tiga hakim tersebut terbukti melanggar Angka 1.1 butir (8)  dan 1.2 butir (1) Keputusan Bersama Ketua MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB.P.KY.IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.

Aturan yang pertama menyatakan hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum, serta larangan untuk berkomunikasi dengan pihak berperkara di luar persidangan. Selain itu, ketiga hakim juga dianggap melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf e dan f tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ketiga hakim dikenakan sanksi berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Vonis itu diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial tanggal 6 April 2021.

Pihak Komisi Yudisial menolak mengkonfirmasi ihwal putusan tersebut. Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting meminta Tempo mengkonfirmasi putusan itu ke pihak lain. “Silahkan konfirmasi ke sumber pemberitaannya,” kata dia melalui pesan teks, Selasa, 18 Mei 2021.

Ketiga hakim tersebut dianggap melanggar kode etik saat mengadili perkara nomor 1267/Pid.B/2017 di Pengadilan Jakarta Barat pada 16 Oktober 2017. Kasus tersebut merupakan dugaan penggelepan mobil Ferrari antara menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono dengan pengusaha asal Surabaya Iwan Cendekia Liman.

Kasus bermula ketika Rezky melaporkan Iwan ke polisi karena dituduh menggelapkan mobil Ferrari 458 Speciale miliknya. Rezky menuduh Iwan mengakali pembayaran ke pihak leasing sehingga bisa mendapatkan surat-surat kendaraan dari perusahaan pembayaran. Dengan tuduhan itu, pengadilan memvonis Iwan tiga tahun penjara hingga tingkat kasasi.

Sementara, pihak Iwan menuding bahwa kasus tersebut adalah kriminalisasi. Menurut Majalah Tempo edisi 3 Juni 2018, Iwan mulanya berteman dengan Rezky. Ia bersedia membantu Rezky, termasuk ketika dia kesulitan membayar cicilan mobil Ferrari senilai Rp 12 miliar pada 2015. Baru empat bulan cicilan berjalan, Rezky meminta Iwan menalangi kredit mobil tersebut. Kepada pihak leasing, Iwan memberi tawaran melunasi seluruh tunggakan. Hasil kompromi dengan perusahaan itu, Iwan harus membayar Rp 6,2 miliar tunggakan tersisa. Pada 25 Oktober 2016, Iwan melunasi pembelian Ferrari tersebut. Karena proses pelunasan tanpa setahu dirinya, Rezky melaporkan Iwan ke Mabes Polri pada 2016.

Baca: KPK Serahkan Memori Banding atas Putusan Nurhadi



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *