[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai jika tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakoni pegawai KPK sebagai proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, hasil TWK itu tak pernah dibuka ke publik.
“Kenapa tidak memenuhi syarat dan kemudian kenapa merah sekali sehingga tidak bisa, tidak ada yang tahu apa hasil sebenarnya,” ucap Bivitri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 26 Mei 2021.
Bivitri mengaku tidak percaya lantaran 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos memiliki rekam jejak mumpuni. Pun misalnya puluhan pegawai itu benar tidak bisa dibina, Bivitri menilai seharusnya KPK membuka hasil tes.
“Sebab, ini bisa jadi awal mula suatu model saringan untuk orang-orang yang nurut (patuh) dengan pemerintah, persis litsus jaman orde baru,” ujar Bivitri. Ia pun meminta masyarakat untuk mempertanyakan keanehan ini. Jika tidak, proses tidak transparan seperti TWK bisa terulang kembali.
“Kalau ini tidak dipertanyakan, jangan kaget nanti ada lagi bebersih lembaga dengan model ini. TWK memang ada dalam sistem kita, tapi menurut saya TWK terhadap KPK ini disalahgunakan untuk menyaring orang,” tutur Bivitri. Menurut dia, metode tes wawasan kebangsaan belum teruji, apalagi jika tes menggunakan indeks moderasi bernegara.
Pelaksanaan TWK yang berujung pada penonaktifan 75 pegawai KPK telah menjadi polemik belakangan ini. Pimpinan KPK dituding menyelundupkan aturan soal tes di Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021. Menurut sejumlah pegawai, aturan itu sebelumnya tidak pernah dibahas pada penyusunan draf aturan.
Atas polemik yang terjadi, Presiden Jokowi menyampaikan agar hasil tes wawasan itu tak menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Jokowi, Senin, 17 Mei 2021.
Belakangan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan komisi antirasuah alias dipecat. Dia mengatakan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh para penguji, mereka sudah tidak bisa lagi dibina.
Baca juga: Alasan 51 Pegawai Dipecat, KPK: Warnanya Merah
Ralat: Judul awal dari tulisan ini ialah Pakar Hukum Nilai Tes Pegawai KPK Saring Orang yang Patuh ke Pemerintah. Redaksi mengubahnya pada pukul 15.56 WIB. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI
[ad_2]
Sumber Berita