Dublin, Gatra.com – Irlandia menjadi negara Uni Eropa (UE) pertama yang mengutuk dibangunnya pemukiman kolonial Israel di Yerusalem dan Tepi Barat dan langkah itu dianggap sebagai ‘aneksasi de facto’.
Keputusan mosi itu dikeluarkan parlemen Irlandia pada Rabu malam (26/5).
Koran lokal terbitan Irlandia, Irishtimes melaporkan bahwa mosi yang diajukan oleh partai oposisi Sinn Fein itu disahkan dengan suara bulat pada hari Rabu, setelah menerima dukungan lintas partai.
Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan pada hari Selasa bahwa mosi yang dikeluarkan itu sebagai sinyal yang jelas “dari kedalaman perasaan di seluruh warga Irlandia”.
“Skala, kecepatan, dan sifat strategis tindakan Israel pada perluasan pemukiman dan maksud di baliknya telah membawa kami ke titik di mana kami harus jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” katanya.
“Kita perlu menerima apa adanya. Ini adalah aneksasi de facto,” kata Coveney, dari partai kanan-tengah Fine Gael, kepada parlemen.
“Ini bukanlah sesuatu yang saya, atau dalam pandangan saya, rumah ini, katakan dengan enteng. Kami adalah negara Uni Eropa pertama yang melakukannya. Tapi itu mencerminkan keprihatinan besar yang kami miliki tentang maksud dari tindakan tersebut dan tentu saja, dampaknya,” katanya, sebagaimana dilaporkan kantor berita Palestina, Wafa, Kamis (27/5).
Seorang juru bicara kementerian luar negeri Israel “langsung menolak” mosi tersebut.
Setelah mosi disahkan pada hari Rabu, Sinn Féin TD Brady berkata:
“Malam ini, rakyat Irlandia telah mengamankan kemenangan bersejarah bagi rakyat Palestina”.
“Keputusan anggota Dáil untuk memberikan suara dengan menerima mosi Sinn Féin tentang aneksasi adalah cerminan pasti dari kekuatan perasaan yang mengalir di negara ini, perlakuan terhadap rakyat Palestina oleh negara apartheid Israel.”
“Irlandia sekarang berdiri sebagai negara pertama di Eropa yang dengan tegas menyatakan tanpa keraguan bahwa Israel telah melakukan kejahatan pencaplokan di Wilayah Palestina yang diduduki.”
Brady menambahkan bahwa orang-orang Irlandia telah mendorong pemerintah melewati batas. Pengakuan bahwa aneksasi de facto telah terjadi di Wilayah Pendudukan Palestina sekarang menjadi posisi resmi Irlandia.
“Orang-orang Irlandia, , telah menyatakan bahwa Israel bersalah atas kejahatan pencaplokan. Signifikansi kemenangan dalam membuat pemerintah Irlandia mengakui bahwa aneksasi telah terjadi sangat besar,” tambahnya.
“Sekarang adalah kewajiban pemerintah Irlandia untuk menerima imprimatur dari rakyat Irlandia dan mengambil mosi ini dan mendesak untuk bertindak di UE, dan untuk bertindak di Dewan Keamanan PBB dalam masalah ini,” katanya.
Dia menyebut bahwa Pemerintah Irlandia harus bertindak untuk memperkenalkan RUU Wilayah Pendudukan. Itu harus mengakui negara Palestina.
“Itu harus memastikan bahwa Israel dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya oleh komunitas internasional. Mudah-mudahan, negara lain dapat mengikuti jejak Irlandia, dan mengambil mosi ini sebagai pola untuk digunakan di parlemen mereka sendiri,” katanya.
Presiden Sinn Féin, Mary Lou McDonald menyebut bahwa pihaknya mengutuk aneksasi ilegal dan berkelanjutan. “Penyitaan ilegal tanah Palestina oleh penjajah Israel,” katanya.