#  

Pegawai KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Tidak Punya Dasar Hukum

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com ‎– Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novariza menyebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum.

Nova menyebutkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur tentang Tes Wawasan Kebangsaan.

Menurutnya, UU Nomor 19 itu mengatur pegawai KPK sebagai ASN (pasal 1 nomor 6) dan penyelidik, penyidik dan pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai KPK dapat diangkat menjadi pegawai ASN (pasal 69B dan 69C).

“Maka pegawai KPK itu dinyatakan pegawai ASN dan sama sekali tidak disebut-sebut dalam Undang-Undang 19 ini bahwa harus ada Tes Wawasan Kebangsaan,” kata Nova dalam webinar bertajuk “Integritas, Pelemahan KPK dan Negara Hukum Indonesia” pada Selasa (1/6).



Reporter: Alfiansyah Ramdhani


Editor: Iwan Sutiawan


   


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *