Polri Tunggu Surat dari Dewas KPK Soal Pemecatan Penyidik Robin

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian RI tengah menunggu surat pemecatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju dari Dewan Pengawas KPK.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Polri baru akan menentukan sikap terhadap Stepanus Robin Pattuju jika sudah menerima salinan surat Dewas KPK.

“Nanti kami lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindaklanjut dari kepolisian,” ujar Argo saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 Juni 2021.

Argo mengatakan, jika Stepanus Robin benar masih tercatat sebagai anggota Polri maka tentu ia akan kembali bertugas di institusi tersebut.

“Kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi,” kata Argo.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan memecat Stepanus Robin setelah terbukti melanggar kode etik. “Bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean pada 31 Mei 2021.

Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

“Berhubungan dengan orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Putusannya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tumpak.

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Baca juga: 3 Alasan Dewas Pecat Penyidik KPK Stephanus Robin

ANDITA RAHMA



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *