[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan segera memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kasus suap Wali Kota Tanjungbalai. Namun, belum ada waktu pasti kapan politikus Golkar itu akan diperiksa.
“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 Juni 2021.
Ali mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan informasi dalam perkara suap tersebut. Dia mengatakan keputusan sidang etik Dewan Pengawas terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju akan dipakai untuk memberikan informasi tambahan. Begitupun jumlah uang yang diduga diterima oleh Robin dari M. Syahrial masih terus ditelisik.
Sebelumnya, Dewan Pengawas memutuskan memberhentikan atau memecat Stepanus Robin Pattuju. Hasil sidang kode etik menyimpulkan Stepanus telah melanggar.
“Bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean, Senin, 31 Mei 2021.
Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Baca juga: 3 Alasan Dewas Pecat Penyidik KPK Stephanus Robin
[ad_2]
Sumber Berita