#  

Masukkan Kayu ke Truk, Delapan Blandong Ilegal Logging Ditangkap

[ad_1]

Wonogiri, Gatra.com- Aparat kepolisian membongkar praktik perambahan hutan alias illegal loging di kawasan hutan negara perhutani yang berada di wilayah Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, delapan tersangka ditangkap polisi.

Delapan tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Diantaranya sebagai blandong (penebang) yakni Suyanto (34) warga Kelurahan Joho, Pracimantoro. Blandong lainnya warga Puloharjo, Eromoko, yaitu Sholikin (46),  Sutino (60), Parso (65), Juwardi (47) dan Joko Kuncoro (30). Sementara yang bertindak sebagai pengangkut yaitu Aji Hermawan Prasetyo (27) warga Kelurahan Begajah, Sukoharjo dan Joko Purnomo (36) warga Bolopleret, Juwiring, Klaten.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan, penangkapan delapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan. Atas bukti yang kuat, petugas langsung melakukan penangkapan pada hari Sabtu (29/5) sekitar pukul 00.30 WIB di tepi Jalan raya Wuyantoro-Manyaran, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri. “Penangkapan pada saat para tersangka memasukkan barang ke dalam truk. Pada waktu hendak mau dibawa kita langsung melakukan penangkapan disitu,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6).

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 134 batang kayu jenis sonokeling dengan ukuran yang bervariasi, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol AD 1312 MB warna merah, tiga buah gergaji, dan uang tunai sebanyak Rp20.100.000.  “Nilai kerugian yang dialami negara keseluruhan sekitar Rp30 juta,” ujarnya.

Christian menyampaikan, delapan tersangka ini masuk dalam kategori sindikat. Pasalnya dalam kasus ini terdapat blandong, pengangkut, dan penjualnya. “Pengakuan dari tersangka sudah beberapa kali melakukan di wilayah Wonogiri juga, dan saat melakukan yang terakhir kita tangkap,” ucapnya. Atas perbuatannya, delapan tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp5 miliar.

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *