Tegal, Gatra.com – Pemerintah secara resmi kembali memutuskan untuk meniadakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini karena situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Keputusan ini membuat 213 calon jemaah haji (calhaj) di Kota Tegal, Jawa Tengah dipastikan batal berangkat.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal Akhmad Farkhan mengatakan, keputusan peniadaan penyelenggaraan ibadah haji 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
“Sesuai keputusan Kemenag RI tersebut, pada tahun ini tidak ada pemberangkatan ibadah haji,” kata Farkhan, Jumat (4/6).
Farkhan mengungkapkan, jumlah calon jemaah haji (CJH) di Kota Tegal sesuai kuota yang diterima dari Kemenag RI sebanyak 213 orang. “Dengan ada adanya keputusan tersebut, 213 calhaj Kota Tegal batal berangkat tahun ini,” ujarnya.
Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Kota Tegal Andi Sulthon menjelaskan, calon jemaah haji sebanyak 213 orang tersebut belum termasuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). “Untuk calon jemaah yang meninggal ada tujuh orang dan itu telah dilimpahkan porsinya,” ujarnya.
Menyusul keputusan peniadaan penyelenggaran ibadah haji tahun ini, Andi meminta calon jemaah haji yang sudah menyetorkan uang untuk pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tidak perlu khawatir. Dia menjamin uang tersebut aman.
Menurut Andi, calon jemaah haji yang gagal berangkat bisa mengambil dana tersebut jika memang berniat menggunakannya untuk keperluan lain. Meski demikian, dia meminta calon jemaah haji untuk menunggu turunnya regulasi dari Kemenag terkait mekanisme pengambilan dana.
“Uang yang sudah disetorkan untuk BPIH aman. Tapi untuk mengambilnya, kita tunggu regulasi dari Kemenag karena regulasinya sampai saat ini belum turun,” ujarnya.
Diketahui, Kemenag RI resmi mengumumkan peniadaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Salah satu pertimbangan keputusan ini adalah situasi pandemi Covid-19.
“Kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6).
Yaqut juga mengatakan pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan ibadah haji 2021. Selain itu, Indonesia juga belum diundang oleh pemerintah Arab Saudi untuk menandatangani nota kesepahaman penyelenggaraan ibadah haji 2021.