[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar.
Hal ini sesuai putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi.
“Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Jumat (4/6).
Diketahui mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi, divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Tipikor.
[ad_2]
Sumber Berita