[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan Hatmiati mengatakan logistik untuk pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel sudah berada di kabupaten dan kota yang menjadi lokasi pemungutan. Menurut jadwal, pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel akan digelar pada 9 Juni 2021.
Menurut Hatmiati, pemungutan suara ulang (PSU) Kota Banjarmasin akan digelar di 301 TPS di 12 kelurahan, Kabupaten Banjar, TPS penyelenggara berjumlah 502 yang terletak di 5 kecamatan. Sedangkan di Tapin hanya 1 kecamatan dengan 24 TPS. “Semua sudah dalam proses siap untuk bekerja,” ujarnya, Senin, 7 Juni 2021.
Mengenai protokol kesehatan, pihak KPU akan menerapkan mekanisme yang sama dengan pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember ihwal penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker bagi pemilih.
Anggota Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid mengatakan telah bekerja secara sistematis dan strategis untuk mencegah terulangnya persoalan PSU. Salah satunya ialah mengerahkan patroli pengawasan di titik-titik TPS.
“Saya memohon pada masyarakat, jika terjadi hal-hal yang tidak etis, tolong laporkan ke Bawaslu. Bawaslu membuat posko di masing-masing tempat untuk menerima laporan masyarakat jika terjadi pelanggaran,” tutur Nur Kholis.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada 2020 untuk Pilgub Kalsel harus dilakukan pemungutan suara ulang pada tujuh kecamatan di tiga kabupaten/kota, yakni, tujuh di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Pemungutan suara ulang untuk Pilgub Kalsel menampilkan dua pasangan calon, yakni, pasangan calon nomor urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin yang merupakan petahana. Sementara itu pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat menjadi penantang.
Baca juga: Jelang PSU Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Melapor ke 3 Lembaga Negara
[ad_2]
Sumber Berita