#  

Bijak di Kolom Komentar, Agar Terhindar dari Terjerat UU ITE

[ad_1]

JAKARTA,– Literasi digital sering dianggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Tak sedikit juga yang beranggapan bahwa penguasaan teknologi yang mumpuni sebagai tolak ukur literasi digital.

Padahal literasi digital merupakan sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Tetapi juga kemampuan menggunakan media dengan penuh tanggung jawab.

Perkembangan teknologi informasi dan pandemi Covid-19 memaksa dunia dan Indonesia mengadaptasi gaya hidup baru yang mengandalkan dukungan teknologi internet. Perubahan ini menghasilkan lonjakan jumlah pengguna sekaligus meningkatkan risiko keamanan digital.

Perkembangan teknologi informasi dan lonjakan pengguna media digital ini pun semakin menguatkan kebutuhan perlunya pemahaman terhadap literasi digital.

Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan literasi digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi menggelar acara webinar Literasi Digital wilayah Jawa Barat I di Kota Bogor pada Kamis, (10/6/2021).

“Kecakapan digital harus ditingkatkan dalam masyarakat agar mampu menampilkan konten kreatif mendidik yang menyejukkan dan menyerukan perdamaian. Sebab, tantangan di ruang digital semakin besar seperti konten-konten negatif, kejahatan penipuan daring, perjudian, eksploitasi seksual pada anak, ujaran kebencian, radikalisme berbasis digital,” ujar Presiden Joko Widodo saat membuka program Literasi Digital Nasional.

Salah satu nara sumber yang hadir dalam webinar kali ini adalah Aprida M Sihombing, Dosen Institut Ilmu Komunikasi dan Bisnis LSPR, yang membagikan pengetahuannya dengan tema “Bijak di Kolom Komen”.

Diketahui, seseorang bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) bila dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung ditahan oleh pihak kepolisian,” kata Aprida.

Dari data Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri diketahui setiap tahunnya pelanggaran terhadap UU ITE ini terus meningkat. Sejak tahun 2018 hingga 2020 ada sekitar penambahan 2000 pengaduan.
“Karena itu kita harus memahami konten, biasakan membaca atau mendengarkan konten secara keseluruhan sebelum berkomentar,” kata Aprida lagi.

Untuk menghindari itu, seseorang harus bijak saat akan berkomentar. Seperti tidak melakukan yang dikenal dengan ujaran kebencian yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok yang berupa hinaan, provokasi, body shaming, hingga hasutan yang ditunjukan kepada sekelompok orang atau individu.

Lebih jauh Aprida mengatakan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar seseorang tidak sembarangan berkomentar di ranah digital. Pertama harus membaca dan mengetahui keseluruhan konten, kemudian pastikan tidak berasumsi dan memahami isi terlebih dahulu. Selain itu perlu juga berpikir sebelum memposting atau mengkomentari sesuatu dengan menanyakannya ke diri sendiri. Apakah hal yang kita sampaikan itu perlu dan apakah manfaat.

“Karena kadang yang kita sampaikan buat orang jadi cemas padahal kita tidak kenal. Yang punya akun jadi gelisah, cemas, depresi, psikomatik akhirnya bunuh diri,” tutur Aprida.

Webinar Literasi Digital untuk wilayah Jabar I kota Bogor merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Oleg Sancha Bachtiar, seorang Creative and Concept Expert dan Dila Karinta, Enterprise Consultant at Digital Economy Coorporation. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

 27 kali dilihat,  27 kali dilihat hari ini

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *