[ad_1]
tribratanews-polressragen.id Sragen – Saat ini Kabupaten Sragen Menempati 5 (lima) besar dalam kasus penyebaran virus Covid-19 dimana diketahui bersama Kabupaten Kudus yang menempati urutan pertama. Hal tersebut mendorong pemerintah Kabupaten Sragen untuk mengambil langkah-langkah khusus untuk menekan penyebarannya. Selasa 15/6/2021
Sehubungan dengan hal tersebut Bupati Sragen langsung memberikan instruksi khusus yaitu Instruksi Bupati Nomor : 360 / 286 / 038 / 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang PPKM pada Kondisi Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
Menindaklanjuti hal itu Satgas covid-19 Kec. Masaran segera mengumpulkan beberapa Instansi terkait baik TNI – Polri, Kepala Desa se-Kecamatan Masaran yang terdiri dari 13 Desa mengadakan rapat koordinasi membahas bagaimana langkah-langkah yang efektit untuk menekan laju perkembangan penyebaran virus covid-19 sebagaimana di instruksikan oleh Bupati Sragen.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Masaran Agus Winarno, S.Sos., Msi, hadir pula Kapolsek Masaran Akp Joko Widodo, S.H. dan juga Danramil 03 Masaran Kapten Inf Kamalita.
Diperlukan ketegasan pada situasi Zona Merah Covid-19 di wilayah Kab. Sragen terutama di Kec. Masaran sesuai dengan payung Hukumnya baik peraturan Bupati maupun yang lainnya.
Rumasan rapat tersebut diambil kesimpulan bersama tentang penguatan Posko PPKM Mikro khususnya Kec. Masaran antara lain Pembatasan Kegiatan Masyarakat di sektor Sosial dengan diberlakukan PPKM dalam situasi Zona Merah yang dimulai pada tanggal 15 Juni 2021 sampai 2 minggu kedepan dan Penguatan Posko PPKM Mikro Kecamatan, Desa dan Kelurahan, warga masyarakat yang terpapar Covid-19 tidak diperbolehkan Isolasi mandiri di rumah kecuali ada rekomendasi khusus dari Dokter, Menutup pasilitas umum seperti gedung olahraga dan bisa membubarkan kerumunan, Membatasi jam buka pertokoan, mall dan swalayan maksimal pkl. 21.00 Wib himbauan hari Sabtu dan Minggu di rumah saja, memantau warga yang Suspek sampai dengan keluar hasil pemeriksaan dan membantu pelaksanaan pelacakan baik Tracer maupun Traking, warga masyarakat yang keluar maupun masuk daerah, Kades mempunyai kewenangan Scaning dan keterangan bekerjasama dengan bidan Desanya, Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk menggunakan Dana Desa dalam penanganan Covid-19 dimasa PPKM dalam situasi Zona Merah lebih dari 8%, Giat hajatan mulai hari ini dilarang, bila nekat akan bubarkan.
Pada kesempatan kali ini Akp Joko Widodo, S.H. menambahkan, berkaitan dengan penanganan Covid-19 pada Zona Merah ini kita harus bersama – sama, bukan tanggung jawab salah satu Instansi tingkat Kecamatan. Kita sebagai aparat pemerintahan agar memberikan contoh penerapan Prokes 5M terutama penggunaan Masker. Untuk Perijinan sesuai perintah Kapolres Sragen dilarang diterbitkan, dimohon pengertiannya kepada para Kepala Desa, pelaksanaan Vaksin, agar para Kepala Desa ikut membantu dalam pelaksanaannya terutama sasaran Lansia. Ujar Kapolsek
(Humas Polsek Masaran Polres Sragen)
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita