#  

KKP Resmi Melarang Ekspor Benih Bening Lobster!

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah Indonesia.

Dilansir dari siaran pers yang diperoleh Gatra.com pada Kamis malam, (17/6) pengumuman terbitnya PermenKP No. 17 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKKP), Sakti Wahyu Trenggono, melalui sosial medianya pada Kamis (17/6). Saat menyampaikan pengumuman, ia tengah melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku.

“Permen [Peraturan Menteri] ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL [benih bening lobster] sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI [Negara Kesatuan Republik Indonesia]. Untuk pembudidayaan , wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” urainya.

Melalui aturan baru tersebut, Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. “Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya,” pungkasnya.



Reporter: Farid Nurhakim


Editor: Bernadetta Febriana


   


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *