#  

Penyebaran Mereda, Banyumas Kembali Buka Objek Wisata

[ad_1]

Banyumas, Gatra.com – Empat objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah akan dibuka kembali mulai Minggu (13/12). Hal ini dilakukan setelah penyebaran Covid-19 mereda di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, objek wisata yang akan dibuka kembali yaitu Lokawisata Baturraden, Taman Rekreasi Andhang Pangrenan, Taman Bale Kemambang dan THR Pangsar Soedirman. Keempat destinasi tersebut sempat ditutup sejak Kamis (26/11) lantaran terjadi lonjakan kasus penularan Corona.

“Kemarin waktu awal itu kan betul-betul (zona) merah. (Objek wisata) protokolnya sebenarnya sudah ketat. Informasinya walau ini masih belum terkendali betul tapi sekarang sudah turun dari (zona) merah,” kata dia, ketika dihubungi Sabtu (12/12) petang.

Menurut Asis, pembukaan objek wisata ini bertujuan untuk memutar kembali roda perekonomian para pelaku wisata. Terutama di kawasan wisata Baturraden yang merupakan destinasi utama.

“Apalagi ini mau akhir tahun, biasanya banyak pendatang, wisatawan. Ini memang dilema ya. Di sisi lain (harus) pengendalian tidak ada penularan tapi sisi lain ekonomi harus jalan,” ucapnya.

Meski demikian, sambung Asis, untuk menghindari penyebaran COVID-19, pengelola harus mengetatkan penerapan protokol kesehatan. Pihaknya juga tetap membatasi kuota pengunjung pada setiap objek wisata tersebut.

Dia menjelaskan, kuota untuk Lokawisata Baturraden dibatasi hanya 1.000 per periode kunjungan. Adapun untuk Taman Bale Kemambang, Taman Rekreasi Andhang Pangrenan dan THR Pangsar Soedirman hanya 200 per periode kunjungan.

“Untuk objek wisata swasta, dalam kondisi penularan masih tinggi ini ya jaga protokol kesehatan. Yang berkerumun dihindari, tidak pakai atau melepas masker, di dalam ada warung yang (pengunjungnya) bergerombol, harus ditindak tegas. Dari hasil monitoring sebetulnya kita sudah menerapkan protokolnya,” ujarnya.

Asis juga meminta pengelola untuk mengaktifkan kembali satgas internal yang sebelumnya telah dibentuk. Anggota satgas akan bertugas mengawasi dan mengingatkan para pengunjung maupun pedagang, agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Apabila ditemukan objek wisata yang melanggar standar operasional protokol kesehatan COVID-19, maka akan mendapat peringatan bahkan pencabutan izin sesuai Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.


Reporter: Nugroho Sukmono

Editor: Arif Sugiono


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *