#  

Begini Cara KPPS Curang Hingga Pemungutan Suara Diulang

[ad_1]

Blora, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Kapuan Kecamatan Cepu. PSU digelar atas rekomendasi Bawaslu karena disinyalir terjadi kecurangan saat pemungutan suara pada 9 Desember lalu.

 
Ketua KPU Blora, M Khamdun mengatakan PSU akan digelar Minggu besok (13/12) mulai pukul 07.00 wib. “Iya benar, besok PSU. Di TPS 2 Kecamatan Cepu,” ungkap Khamdun, Sabtu (13/12).

Khamdun menjelaskan, digelarnya PSU disebabkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

“Ada dua anggota KPPS yang mencoblos surat suara yang bukan miliknya. Jadi surat suara itu milik orang lain yang tidak mencoblos, lalu mereka memalsukan tanda tangan untuk digunakan mencoblos,” papar Khamdun.

Saat ini kedua anggota KPPS tersebut, menurut Khamdun telah dinonaktifkan sementara. Keduanya terancam sanksi administrasi dari KPU. “Itu kan masuknya sanksi administrasi ya. Jadi mereka sudah kita nonaktifkan dan tidak boleh terlibat PSU besok. Kalau nanti pelanggaran itu ada unsur kesengajaan keduanya tidak akan bisa diterima dalam pelaksanaan pemilu apapun,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa hasil pemungutan dan penghitungan surat suara yang dilakukan tanggal 9 Desember kemarin khususnya di TPS 2 Desa Kapuan tersebut batal demi hukum. “Pungut hitung tanggal 9 batal demi hukum. Jadi besok itu kita mulai pemungutan suara seperti pemungutan awal. Seluruh hak pilih hari ini sudah kami informasikan kembali. Hak pilihnya ada 415,” pungkasnya.


Reporter: M Nanda

Editor: Rohmat Haryadi


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *