[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan pendalaman hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) atau pengawal Rizieq Shihab.
“Saat ini tim lagi melakukan pendalaman hasil dari olah TKP kemarin, setelah sebelumnya mendengarkan kesaksian dan mendalami beberapa keterangan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi pada Ahad, 13 Desember 2020.
Menurut Anam, Komnas HAM sudah semakin mendapat titik terang dari hasil penelusuran di lokasi kejadian. Ia pun berharap Komnas HAM bisa segera mengungkap insiden penembakan yang terjadi pada Senin 7 Desember 2020 dinihari itu.
“Saat ini peristiwa tersebut, semakin detail dan secara bertahap semakin terang. Semoga semakin banyak puzzle terungkap,” ucap Anam. Hanya saja ia belum mau membeberkan hasil temuannya.
Enam anggota Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dinihari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan ‘tangan kosong’. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.
ANDITA RAHMA
[ad_2]
Sumber Berita