#  

Kompolnas Pantau Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI yang Digelar Dini Hari Ini

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua pelaksana harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto akan mengikuti proses rekonstruksi penembakan enam laskar FPI. “Pak Benny Mamoto yang akan mengikuti,” kata Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, saat dihubungi, Ahad, 13 Desember 2020.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menggelar rekonstruksi insiden penembakan enam anggota FPI atau pengawal Rizieq Shihab pada Ahad malam ini, 13 Desember hingga 14 Desember 2020 dini hari. 

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan rekonstruksi akan dilaksanakan di sejumlah lokasi di wilayah Karawang. Polisi mengundang sejumlah pihak, termasuk Kompolnas.

“Yang dihadirkan dalam proses rekonstruksi yaitu penyidik gabungan PMJ (Polda Metro Jaya) dan Bareskrim. Proses rekonstruksi bersifat terbuka dengan mengundang Komnas HAM, KontraS, Amnesty International Indonesia dan Kompolnas,” ujar Andi saat dihubungi pada Ahad, 13 Desember 2020.

Kasus penembakan ini telah seluruhnya diambil alih oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan Sigit menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dilandasi tiga alasan.

Pertama adalah faktor locus delicti atau lokasi di mana terjadi tindak pidana. Peristiwa penembakan itu diketahui terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat.

Alasan kedua, adanya anggota Polda Metro Jaya yang ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Terakhir, guna menjaga objektivitas, profesionalitas, serta transparansi di dalam penanganan kasus.

Sebagaimana diketahui, enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal Laskar FPI atau pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan ‘tangan kosong’. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *