[ad_1]
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Tri Susilardjo mengatakan, distribusi pupuk di Jawa Tengah sejauh ini masih lancar dan terkendali. Kasus penyelewengan bisa ditekan, termasuk pemaksaan kepada petani agar membeli pupuk non subsidi.
“Tidak ada temuan pemaksaan dari penjual pupuk untuk membeli pupuk non-subsidi,” kata Tri kepada wartawan.
Tri mengatakan, pengawasan peredaran dan distribusi pupuk tetap dilakukan melalui KP3 Provinsi. Berkali-kali keliling ke daerah dan Kios Pupuk Lengkap (KPL) mengawasi supaya tetap sesuai.
Dia menjelaskan, kasus pupuk yang sempat dilaporkan petani kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, adalah harga pupuk Urea yang naik hingga Rp 95 ribu/sak. Padahal seharusnya harga eceran tertinggi (HET) untuk Urea adalah Rp 90 ribu/sak.
“Tetapi setelah diklarifikasi ternyata itu petaninya hutang. Bahkan hingga berbulan-bulan belum dibayarkan ke agen. Kasus itu pun sudah diselesaikan,” kata Tri.
Kemudian apabila terjadi pelanggaran di lapangan, Tri menegaskan, pemerintah akan menindak distributor atau agen yang nakal. KP3 bahkan bisa merekomendasikan untuk memblack list penyalur tersebut.
“Penindaknya adalah KP3. Langkahnya tentu kalau bisa dibina ya dibina, kalau tidak bisa pastinya diblack list,” tegas Tri Susilardjo.
Tri mengatakan, pengawasan pupuk subsidi tetap menjadi perhatian Pemprov Jawa Tengah. Hal ini untuk menjamin agar pupuk bisa tepat sasaran kepada petani.
Jenjang pengawasan itu sendiri, kata Tri dilakukan melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibentuk di tingkat provinsi.
Tri mengatakan stok pupuk subsidi di Jateng masih bisa dikatakan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani. Setidaknya berdasarkan data serapan di lapangan yang belum mencapai 100 persen.
“Per November Urea terserap 88,36 persen dari alokasi, SP 89,5 persen, NPK 92,73 persen, ZA 85,06 persen, dan Organik 75,77 persen,” pungkas Tri Susilardjo.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengimbau agar para distributor mengawal dan mempermudah akses petani mendapatkan pupuk bersubsidi di kios, meskipun belum memiliki Kartu Tani.
Mentan SYL juga mengingatkan agar para distributor tidak main-main dalam menyalurkan pupuk.
Menurutnya, penyaluran itu harus sesuai dengan SOP dan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang sudah ditetapkan.
“Saya minta distributor jangan main-main dengan distribusi pupuk karena pupuk bukan hanya kebutuhan tanaman, tapi lebih pada sebagai basis ketahanan pangan terutama pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Mentan SYL, Rabu (21/10/2020).
Reporter: Moch Umar Dani
Editor: Bernadetta Febriana
[ad_2]
Sumber Berita