[ad_1]
Razia dilakukan di pasar tradisional, toko swalayan dan minimarket. Dalam razia itu, petugas Dinas Kesehatan bersama polisi dan Satpol PP memeriksa makanan dan minuman yang dijual, antara lain terkait tanggal edar, dan kondisi kemasan.
Selain melakukan pengecekan kondisi kemasan, di salah satu minimarket petugas juga melakukan pemeriksaan menggunakan alat terhadap beberapa sampel makanan yang ditengarai mengandung formalin, rodamin dan boraks. Hasilnya, tidak ditemukan kandungan bahan-bahan berbahaya tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari mengatakan, razia dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat layak konsumsi. Sebab, pada libur Natal dan Tahun Baru, permintaan konsumen terhadap makanan dan minuman biasanya meningkat.
“Sasarannya semua tempat yang menjual makanan dan minuman, baik itu di mal yang besar atau minimarket-minimarket kecil, termasuk pasar-pasar juga kami lakukan,” kata Prima di sela razia.
Menurut Prima, di sejumlah toko swalayan masih ditemukan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa dan kemasannya rusak. Sedangkan makanan dan minuman yang mengandung bahan-bahan berbahaya tidak ditemukan.
“Kalau yang di mal-mal besar tidak ditemukan yang kadaluarsa maupun kemasan yang rusak atau yang mengandung bahan berbahaya, tapi untuk swalayan-swalayan kecil memang kami temukan ada yang kadaluarsa, ada yang kemasan penyok,” ungkapnya.
Menurut Prima, pemilik toko swayalan yang ada temuan makanan dan minuman tak layak konsumsi tersebut diberikan pembinaan. Sedangkan makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi diminta ditarik.
“Kalau tempat yang baru pertama ditemukan, kami lakukan pembinaan. Kalau yang sebelumnya sudah pernah ditemukan atau sudah sering, kami beri peringatan. Sejauh ini belum ada yang diberikan peringatan,” ujarnya.
Reporter: Farid Firdaus
Editor: Bernadetta Febriana
[ad_2]
Sumber Berita