Akademikus UNJ Curiga Penonaktifan Pegawai KPK untuk Kebiri Perkara Kakap

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai surat keputusan bebas tugas terhadap 75 pegawai KPK berpotensi merugikan pemberantasan korupsi.

“Karena para penyidik dan atau pegawai yang sedang menangani perkara diminta untuk menyerahkan tanggungjawab pekerjaanya kepada atasannya,” kata Ubed dalam keterangannya, Rabu, 12 Mei 2021.

Sebelumnya, Pimpinan KPK mengeluarkan SK Nomor 652 tahun 2021 yang berisi penonaktifan 75 pegawai KPK. Ada empat poin di dalam surat tersebut.

Pertama, penetapan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Dan yang keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Menurut Ubed, hal yang sangat krusial dan bisa berpotensi ditafsirkan memiliki motif menyingkirkan penyidik KPK yang menangani OTT korupsi bansos, dan berpotensi merugikan penegakan pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat pada isi keputusan yang kedua. “Ini yang saya sebut memunculkan dugaan kuat memiliki motif singkirkan penyidik atau pegawai KPK yang tangani perkara OTT korupsi Bansos dan lain-lain,” ujarnya.

Baca juga: ICW Curiga Penonaktifan Pegawai KPK untuk Hentikan Kasus Besar



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *