[ad_1]
Medan, Gatra.com- Akademisi Universitas HKBP Nommensen (UHN), Janpatar Simamora menilai bahwa banyak hak-hak pekerja kebun tidak diakomodir dengan baik. Hal itu diungkapkan Japantar dalam konsultasi publik pembuatan draft peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja perkebunan kelapa sawit, di Grand Antares Hotel Medan, Senin (14/12)
Dalam acara diskusi yang digelar Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Oppuk dan Mondiaal itu, Japantar mengungkapkan bahwa hak-hak yang tidak diakomodir tersebut meliputi hak atas masa depan dan keberlanjutan hidup. Untuk itu harus ada upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja tersebut.
“Perlindungan yang kita harapkan kepada tenaga kerja ini meliputi eksistensi tenaga kerja. Jadi jangan ada kesan bahwa tenaga kerja ini tidak tergarap dalam regulasi tertulis. Misalnya dalam pemberhentian tidak menuntut,” jelasnya.
Hal itu menurut Japantar harus diterapkan dan diberlakukan diseluruh usaha kebun termasuk pengelolaan usaha kebun konvensional atau kebun yang dikelola diluar badan usaha. “Bagaimana para pekerja kebun dapat memperoleh jaminan memperoleh kesejahteraan yang berhubungan dengan keberadaan hidup ke depan,” jelasnya.
Untuk itu, Japantar berharap pelaku usaha dapat berperan. Karena keberlangsungan pengelolaan kebun tidak lepas dari tenaga kerja. Pengembangan sumber daya manusia di kebun juga harus dilakukan. Termasuk memberikan pelatihan dan penyediaan pendidikan.
“Dengan demikian, perusahaan maupun pribadi sangat kita harapkan manfaatnya dirasakan juga berkontribusi untuk profesionalisme pengelolaan kebun sawit. Harapan kita para pengelola kebun sawit melihat ini sesuatu yang menarik dari perkebunan itu sendiri,” jelasnya.
Japantar menambahkan bahwa industri kelapa sawit saat ini cenderung meningkat setiap tahun. Di Indonesia, terutama Sumut, industri ini termasuk paling diminati investor. Namun sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur tenaga kerjanya.
Untuk itu, Japantar berharap pembuatan peraturan daerah ini segera dilakukan. Karena meskipun proses pembuatan peraturan daerah sangat panjang, tetapi harus dimulai sejak sekarang. Peraturan daerah didasari tiga landasan yakni filosofis, sosiologis dan yuridis. “Melalui DPRD Sumut, draf Perda ini perlu segera diusulkan dan mudah-mudahan menjadi prioritas,” jelasnya.
Reporter: Baringin Lumban Gaol
Editor: Rohmat Haryadi
[ad_2]
Sumber Berita